Banyuwangi. potensinusantara.co.id- Ada kabar terbaru dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren berinisial Fz (53) di Banyuwangi. Kepolisian segera melimpahkan ke kejaksaan sebab berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, pada Kamis (20/10/2022). “Betul perkara ini sudah dinyatakan lengkap, segera kita lakukan pelimpahan,” kata Agus.
Kasat Reskrim menambahkan, proses pelimpahan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka akan dilakukan pekan depan. “Tahap dua selasa minggu depan,” ujar Agus.
Berkas perkara kasus Fz sebetulnya telah diajukan sejak beberapa bulan lalu. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi beberapa kali mengembalikan berkas perkara lantaran ada hal yang kurang. Kekurangan ini menurut Agus sudah dilengkapi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Pasal 8 menjelaskan, jika telah selesai melakukan penyidikan, maka wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). P21 kode yang digunakan untuk menyatakan kelengkapan berkas perkara telah lengkap.
Kasat Reskrim menambahkan, ada enam korban yang telah melapor dalam perkara ini. Satu diantara enam korban berjenis kelamin laki-laki.
Seluruh korban, menurutnya, sudah berstatus terlindungi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Sejak awal kita langsung bersurat untuk meminta perlindungan terhadap kondisi fisik dan psikis korban,” tegasnya.
Perlu diketahui, Fz menjadi tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap enam santri di pondok pesntren asuhannya. Ia berhasil ditangkap di Lampung Utara pada bulan Juli lalu usai kabur dari pelariannya.
Kasus pencabulan Fz menghebohkan lantaran selain menjadi pengasuh pondok pesantren, ia ternyata juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dan Provinsi Jawa Timur. (r)












