Jokowi Perintahkan Pemda Tanggung Biaya Transportasi jika Harga Bahan Pokok Naik

banner 468x60

JAKARTA – potensinusantara.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok akibat dari dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Salah satunya adalah dengan menanggung biaya transportasi bahan pokok jika harga bahan pokok mulai naik.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, melalui siaran pers KSP, Senin (19/9/2022).

“Jadi, jika harga kebutuhan pokok beranjak naik, pemerintah daerah menanggung biaya transportasi. Ini perintah Presiden,” ujar Moeldoko.

Moeldoko juga meminta daerah mengupayakan agar tidak terjadi kenaikan harga barang dan jasa dalam waktu cepat.

Pasalnya, kondisi tersebut berpotensi membebani masyarakat dan menimbulkan gejolak sosial.

“Misalnya, untuk masalah energi, minyak, BBM dan lainnya, pemda dapat membuat sistem bekerja sama dengan stakeholder yang ada. Kemudian, Tim Pengendali Inflasi daerah melibatkan aparat pengawas untuk memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran,” lanjut Moeldoko.

Ia menegaskan, Presiden Jokowi telah memerintahkan jajarannya, baik yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk terus menjaga stabilitas harga komoditas pangan dan energi agar tidak berpengaruh terhadap laju inflasi.

Moeldoko juga mengingatkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk tambahan bantalan sosial, sebesar Rp 24,17 triliun.

Bantalan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Bantuan untuk sektor transportasi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menahan peningkatan angka kemiskinan.(sultan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *