Jaksa Telah Hentikan Kasus Nurhayati Korban Mafia Hukum

banner 468x60

JAKARTA – potensinusantara.co.id – Nurhayati adalah pelapor dugaan kasus korupsi Dana Desa yang malah ditersangkakan oleh penyidik Kepolisian.

Kabar penghentian penuntutan terhadap Nurhayati itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa malam (01/03)

Leonard menyampaikan, pada hari Selasa 01 Maret 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon (Kajari Kabupaten Cirebon) Hutamrin telah resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka N binti R.S.

“Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S akan dipergunakan untuk Tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020,” tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti R.S, yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB.

Penyerahan SKP2 itu dilaksanakan di kediaman N binti R.S, di Dusun II, Gang Kongi RT 002/RW 002 Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan perintah khusus kepada jajarannya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk meminta Polres Cirebon Kota, agar segera menyerahkan Nurhayati, yaitu pelapor kasus dugaan korupsi dana desa pada Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Leonard menyampaikan, Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertingi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardriansyah agar memerintahkan Kajati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk,” ujar Leonard.

Leonard menerangkan, Jaksa Agung Burhanuddin telah memberikan perintah khusus, setelah kasus tersangka Nurhayati menjadi perhatian publik.

Nurhayati selaku pelapor kasus dugaan korupsi dana desa pada Desa Mundu Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.

Dikatakan Leonard, Jaksa Agung Burhanuddin meminta agar Kejari Kabupaten Cirebon meminta Penyidik Polres Cirebon Kota untuk segera menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti perkara, atau melakukan pelimpahan tahap II kepada Penuntut Umum Kejari Kabupaten Cirebon.

“Mengingat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan P-21 yang menyatakan bekas penyidikan Nurhayati telah lengkap,” tuturnya.

Setelah pelimpahan tahap II dilaksanakan, kata Leonard, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Cirebon yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya, Nurhayati selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu melaporkan kasus dugaan korupsi terkait APBDes Desa Citemu tahun 2018–2020 yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta. Kasus tersebut diduga melibatkan Kepala Desa (kades) atau Kuwu setempat.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan viral. Dikarenakan sangat ironis, pelapor kasus korupsi malah ditetapkan sebagai tersangka.

Menkopolhukam Mahfud MD pun angkat bicara dan akan meminta Kejagung dan Polri untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian akan menghentikan kasus tersangka Nurhayati karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat menyampaikan, pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menangani kasus Nurhayati.

“Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati sehingga ada petunjuk jaksa peneliti untuk mendalami perkara,” katanya kepada wartawan.

Bahkan Agus menyampaikan, anggotanya dinilai tidak sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan dari jaksa peneliti sehingga harus dilihat secara utuh.

“Apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti. Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum dilihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati,” katanya.(vee)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *