Jadi Desa Anti Korupsi, Kepala Desa Sukojati Banyuwangi Beberkan Tipsnya

banner 468x60

Banyuwangi, potensinusantara.co.id – Pada tanggal 29 November 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi sebagai percontohan Desa Anti Korupsi. Penghargaannya diterima langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Kepala Desa Sukojati Untung Suripno di Semarang, Jawa Tengah.

Predikat tersebut tentu berhasil diraih berkat kerja keras dan sinergitas dalam melayani masyarakat Desa Sukojati. Kades Untung membagikan tipsnya agar pengelolaan desa terhindar dari tindakan korupsi, kepada awak media, pada Rabu (28/12/2022).

Untung Suripno menyampaikan bahwa dalam pengelolaan sumber Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD & ADD) harus berhati-hati. Penggunaannya harus tepat sasaran dan

“Dengan adanya bantuan DD dan ADD, harus sesuai sasaran dan sesuai dengan tupoksinya. Jangan macam-macam kalau masalah dana atau anggaran. Udah itu saja,” beber Kepala Desa Untung Suripno.

Predikat itu diraih setelah dilakukan penilaian oleh tim dari Kementerian Desa Pembangunana Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna melakukan penilaian terhadap implementasi 5 indikator dan 18 sub indikator budaya anti korupsi.

“Jadi saat itu dicek juga Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari tahun 2018 sampai 2022,” jelasnya.

Penilaian Desa Anti Korupsi diawali dengan paparan dari aparatur desa, lalu tim melakukan interview, verifikasi dokumen, dan tinjau lapang ke rumah-rumah warga. Kegiatan tersebut untuk menggali kesaksian warga terkait program-program desa. Hasil dari penilaian tersebut, KPK memberikan skor 93,25 kepada Desa Sukojati.

“Jangankan satu juta rupiah, seratus ribu rupiah pun saya tidak pernah menggunakan uang yang bukan peruntukannya untuk saya pribadi. Saya limpahkan ke TPK/PK (Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan),” ujarnya.

Saat ditanya awak media apabila perangkat Desa Sukojati melakukan tindakan korupsi, dirinya akan menindak secara bijak dan tegas. Bila perlu staf yang melakukan tindakan terlarang itu diberhentikan.

“Yang pertama diingatkan dulu, kalau diingatkan tidak bisa, maka diberikan surat peringatan dan bisa berujung pada pemberhentian. Tapi itu jangan sampai terjadi,” pungkasnya.

Desa Sukojati menerapkan sistem pelayanan administrasi Smart Kampung yang merupakan program pemerintah kabupaten berbasis digital. Sebelumnya, desa yang memiliki 4 dusun ini memiliki program cetusannya sendiri yakni “Pecel Laron”, akronim “Pelayanan Cepat Langsung Respon”.

Akhir-akhir ini, Desa Sukojati kerap dikunjungi pemerintah pusat. Sebut saja sejumlah kementerian, DPR-RI, serta pemerintah dari berbagai daerah di Indonesia datang langsung untuk belajar ke Desa Sukojati. (r)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *