Intip Sosialisasi JKN Di Manasik Haji Massal Jakarta Timur

banner 468x60

JAKARTA TIMUR – potensinusantara.co.id – BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melindungi seluruh masyarakat yang telah menjadi peserta JKN dalam hal jaminan kesehatan, termasuk juga perlindungan kepada jemaah haji. Pada tahun 2025 ini, pemerintah mulai mendorong jemaah haji reguler, jemaah haji khusus dan petugas haji untuk memastikan kepesertaan JKN dalam kondisi aktif. Hal ini untuk menjaga jemaah haji dan petugas haji tetap mendapat perlindungan kesehatan saat akan berangkat ke tanah suci dan setelah kembali ke tanah air, termasuk untuk petugas haji yang bertugas di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Dasrial saat memberikan sosialisasi Program JKN kepada jemaah haji pada kegiatan Bimbingan Manasik Haji Massal Pertama tingkat Kota Jakarta Timur di Gedung SG 2 Asrama Haji Pondok Gede, Jumat (2/5).

Dasrial menjelaskan kenapa Program JKN penting bagi jemaah haji dan petugas haji, diantaranya yaitu Program JKN memberikan perlindungan kesehatan tidak hanya untuk jemaah haji dan petugas haji, namun juga untuk anggota keluarganya, selanjutnya jaminan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji berlaku saat sebelum keberangkatan ke tanah suci serta setelah kembali ke tanah air, lalu dalam hal jemaah haji dan petugas haji membutuhkan pelayanan kesehatan lanjutan pada saat berada di embarkasi atau debarkasi, maka jemaah haji dan petugas haji dapat dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan menjadi peserta JKN aktif, jemaah tidak perlu khawatir dengan biaya pelayanan kesehatan selama menjelang keberangkatan serta kepulangan haji sehingga bisa khusyu’ beribadah di tanah suci.

“Jemaah haji dan petugas haji yang menjadi peserta JKN dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan skrining kesehatan secara mandiri dan mengakses riwayat kesehatan seperti diagnosa dan obat yang pernah dikonsumsi sehingga akan sangat membantu jika sewaktu-waktu jamaah yang berada di Arab Saudi membutuhkan riwayat pengobatan. Pengecekan status JKN dari jemaah haji dilaksanakan pada saat jemaah melakukan pendaftaran untuk pemeriksaan kesehatan (istitaah) maupun vaksinasi meningitis di fasilitas kesehatan. Petugas fasilitas kesehatan akan melakukan pengecekan kepesertaan JKN jemaah melalui Aplikasi PCare atau Aplikasi VClaim dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Identitas JKN dari jemaah haji,” pungkas Dasrial.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Adib mengatakan bahwa jemaah haji wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air. Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama, namun perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji wajib memiliki BPJS (Kesehatan) yang aktif yang sebelumnya kepesertaan BPJS (Kesehatan) tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.

“Ibadah haji adalah perjalanan suci yang memerlukan kesiapan lahir dan batin, jangan sia-siakan panggilan ini, persiapkan diri dengan ilmu, niat ikhlas, dan ketulusan hati. Ibadah haji juga bisa dikatakan ibadah fisik sehingga jamaah haji harus rajin berolahraga, persiapkan mental dan ikuti semua bimbingan yang tersedia. Dengan adanya jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, jamaah haji semakin lengkap perlindungan dalam menjalani ibadah haji ini karena apabila sewaktu-waktu jatuh sakit, jamaah haji sudah memiliki BPJS Kesehatan yang dapat menjamin pelayanan kesehatan sebelum dan setelah melakukan ibadah haji tanpa harus memikirkan biaya sehingga ibadahnya menjadi fokus, tenang, aman serta nyaman,” ujar Adib. (sultan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *