Inilah Penyebab KPK dan Kejagung Digugat ke KIP

banner 468x60

Jakarta – Potensinusantara.co.id -Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan PT Bumigas Energi (BGE) untuk menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon pihak KPK dan Kejaksaan Agung di Gedung KIP, Jakarta pada Rabu (8/3).

Pengacara BGE Khresna Guntarto menjelaskan permohonan di KIP ini terkait adanya informasi surat KPK yang diterbitkan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

“Surat tersebut menyatakan bahwa mereka (KPK) mendapatkan informasi dari PT HSBC Indonesia bahwa BGE di tahun 2005 tidak pernah memiliki dan membuka rekening di HSBC Hongkong,” ujar Khresna di ruang sidang.

Khresna menegaskan perihal ketidakhadiran KPK dalam sidang disebabkan lembaga antirasuah itu mengaku tidak siap memberikan keterangan sehingga meminta penundaan sidang. “Sedangkan dari pihak Kejagung tidak memberikan konfirmasi sama sekali. Kami sayangkan keduanya tidak bisa hadir,” ia menandaskan.

Diketahui PT BGE mendapat informasi dari Pahala Nainggolan melalui video di pemberitaan bahwa Bumigas seakan-akan PT BGE tidak pernah membuka rekening di HSBC Hongkong tahun 2005 baik berstatus aktif maupun tertutup. Selain itu, ada pernyataan Pahala Nainggolan tentang asal usul informasi tersebut dari Kejaksaan Agung. (sultan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *