Ini Kronologi Penusukan dan Penganiayaan di RTH Glenmore Banyuwangi

banner 468x60

BANYUWANGI – Potensinusantara.co.id – Pergoki istri siri sedang bermesraan dengan pria idaman lain, pria berinisial DI nekat menghujani tusukan kepada selingkuhan istrinya di RTH Glenmore, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolsek Glenmore AKP Satrio Wibowo mengatakan korban yang ditusuk itu diduga bernama HD, sementara istri siri pelaku berinisial WA (17) juga menjadi sasaran emosi pelaku DI dengan cara dianiaya.

“Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin (1/8/2022) malam hari jam 18.45 WIB,” kata Kapolsek, dalam keterangannya Selasa malam (2/8/2022).

Kronologi peristiwa sadis ini, bermula pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 sekira jam 17:00 WIB, DI mengetahui istri sirinya yakni WA tidak pulang ke rumah selama kurang lebih 14 hari. DI merasa curiga istrinya berselingkuh. Kemudian mengantongi sebilah pisau dapur di dalam saku bajunya. Lalu ia keluar untuk mencari istrinya tersebut.

Sekira jam 18:45 WIB, ia memergoki istrinya bersama pria lain yang diduga bernama HD sedang bermesraan di RTH Glenmore. Lantas DI langsung memarkir kendaraannya dan menuju HD memberitahukan bahwa WA adalah istrinya.

Sempat cekcok dengan HD hingga emosi, DI langsung mengeluarkan pisau dan kemudian menikam HD berkali-kali mengenai badan. Namun HD berhasil meloloskan diri dan berlari kabur.

“Lelaki yang diduga bernama HD itu sampai saat ini belum ditemukan dan belum melapor terkait penusukannya,” ujar Kapolsek.

“Belum jelas di bagian mana yang ditusuk karena korban belum ketemu. Jadi kasus ini masih belum terang,” sambungnya, Selasa (2/8/2022).

Kemudian setelah menusuk HD, pelaku menuju ke arah WA dan memukul korban sebanyak dua kali pada kepala dan menendang pada bagian punggung. Akibat pukulan tersebut telinga korban mengeluarkan darah serta memar.

Pelaku juga sempat meninggalkan RTH dan kembali lagi ke RTH dengan membawa sebilah senjata tajam jenis samurai. Namun akhirnya ia berhasil diamankan oleh anggota Polsek Glenmore.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Glenmore beserta barang bukti guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku DI terancam dipidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *