Banyuwangi, potensinusantara.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan eksekutif terhadap dua Raperda inisiatif dewan, Jum’at (5/08/2022).
Kedua Raperda dimaksud adalan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Raperda Penanggulangan Penyakit Menular.
Rapat paripurna dipimpin Wakil ketua DPRD, Ruliono,SH, hadir Wakil Bupati, H.Sugirah, Sekretaris Daerah,H.Mujiono, jajaran SKPD dan Camat.
Wabup Sugirah saat membacakan tanggapan eksekutif terhadap dua raperda inisiatif dewan menyampaikan, pada dasarnya eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan substansi yang diatur dalam kedua Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Pada bagian mengingat, eksekutif mengusulkan perlu adanya penambahan beberapa dasar hukum diantaranya Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan, Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan.
“ Eksekutif mengusulkan agar ketentuan dalam Pasal 10 disesuaikan dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2014 tentang penanggulangan penyakit menular, “ jelas Wabup Sugiran dihadapan rapat paripurna.
Selain itu, berkaitan dengan klausul kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia atau KKMD, eksekutif memandang hal tersebut perlu dipertimbangkan kembali agar tidak melampaui kewenangan pemerintah pusat.
Selanjutnya tanggapan eksekutif terhadap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, mengusulkan perlu adanya penyempurnaan penulisan dasar hukum pada bagian mengingat angka 8 sehingga berbunyi,
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak
“ Guna kepastian hukum serta konsistensi materi muatan raperda, maka pasal-pasal yang mengatur mengenai pemberdayaan nelayan selain nelayan kecil hendaknya disesuaikan dengan batasan kewenangan Pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah , “ ungkap Wabup Sugirah. (*)
Eksekutif Sampaikan Tanggapan Terhadap Dua Raperda Inisiatif Dewan












