JAKARTA – potensinusantara.co.id – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus salah satu akun X yang melakukan penyebaran video pornografi mirip anak perempuan musisi kenamaan Indonesia. Gelar perkara akan dilakukan setelah proses penyelidikan rampung dikerjakan.
Dalam pernyataan resminya Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini penyidik Subdit Siber masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Ada kemungkinan penyelidikan tersebut bisa berkembang ke tindak pidana lainnya.
“Dari hasil penyelidikan ini nanti kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan status penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak. Namun tak menutup kemungkinan juga bisa berkembang terkait dengan dugaan tindak pidana yang lain,” kata Kombes Pol Ade Safri, Jumat, (19/7).
Pun begitu, dirinya juga masih belum mau membuka jelas perihal sosok anak musisi yang dimaksud dalam video syur tersebut. Dia cuma menegaskan penyidik Subdit Siber masih fokus mengusut dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila yang dilaporkan.
“Saat ini tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang fokus melakukan penyelidikan. Apakah terjadi peristiwa tindak pidana yang terjadi sebagaimana dilaporkan oleh Pelapor Feri atau tidak. Itu saja dulu,” jelas Kombes Pol Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memanggil dan memeriksa anak musisi Indonesia dalam video bermuatan pornografi yang tersebar di media sosial itu. Namun masih belum jelas kepastian waktu pemanggilan tersebut.
Kasus ini muncul setelah dilaporkan pemerhati media sosial, Feriyawansyah ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Materi laporan yang dibuat Feri terkait pemilik akun X yang melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Sultan)












