Banyuwangi, potensinusantara.co.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial HBW (34) lantaran telah mencuri mesin penggiling padi di Dusun Sumberwaru, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi pada hari Sabtu, 4 Februari 2023 lalu, sekira pukul 08:30 WIB.
“Telah dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Cluring seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan, Jumat (10/2/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polsek Cluring, tersangka berhasil dibekuk polisi pada hari Kamis (9/2/2023) kemarin pukul 14:30 WIB. Diketahui HBW merupakan warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring.
“Dalam hal ini pelapor adalah pak Purwanto, korban pencurian selaku pemilik mesin Tleser merk SWAN tersebut,” ujarnya.
AKP Eko mengungkapkan, aksi pencurian ini diketahui oleh bapak kandung Purwanto, saat itu mesin tersebut tengah terparkir di halaman rumahnya dibawa orang tak dikenal.
“Berdasarkan keterangan saksi, mesin diparkir di halaman rumah dibawa oleh seorang laki-laki yang menaiki sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam tanpa plat nomor,” ungkapnya.
Mesin tersebut dibawa oleh HBW seorang diri dengan menggunakan motornya. Ia menggondol mesin tersebut dari rumah Purwanto mengarah ke selatan.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan. Dari penelusuran polisi, akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
Adapun barang bukti (bb) yang diamankan polisi diantaranya 1 buah kaos lengan panjang yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya, 1 buah sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam, dan 1 unit mesin doser penggiling atau pemotong padi.
“Atas kejadian hilangnya mesin Tleser merk SWAN tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta,” pungkas Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (r)












