BANYUWANGI – Potensinusantara.co.id – Belakangan ini, kabar dugaan penahanan ijazah oleh salah satu sekolah menengah atas di Banyuwangi Kota santer dibicarakan media online di Bumi Blambangan. Para pelajar diduga belum diizinkan mengambil ijazah karena menunggak biaya sumbangan Peran Serta Masyarakat (PSM).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Banyuwangi, Istu Handono, melalui Plt. Kasubag Tata Usaha, Imron Rosyadi menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami persoalan yang terjadi.
“Nantinya semua unsur dari pihak sekolah dipanggil yang terkait dengan (persoalan) ini,” kata Imron kepada PeduliBangsa.co.id Kamis siang (11/8/2022) di kantornya.
Dari pemanggilan tersebut pihak sekolah akan melakukan klarifikasi kepada Cabdindik selaku lembaga pemerintah yang menaungi SMA/SMK se-Banyuwangi itu.
“Intinya pihak dari SMAN 1 Kota berusaha semaksimal mungkin tidak ada penahanan ijazah, apalagi yang berhubungan dengan tunggakan,” bebernya.
“Pengalaman yang banyak terjadi, pada saat memberikan ijazah itu takutnya tidak sama orang yang bersangkutan, karena kejadian banyak di sekolah swasta ya, orang lain yang justru mengambil ijazah,” lanjutnya.
Mengenai pembayaran biaya PSM, pihaknya menyampaikan bahwa itu bergantung pada Komite Sekolah dan regulasinya tertuang dalam Permendikbud no 75 tahun 2016.

“PSM ada melalui kesepakatan sekolah dengan wali murid, setuju tidak wali murid ada sumbangan seperti ini. Karena itu kan digunakan sebagai penopang program dari sekolah. Jadi bukan kebijakan pemerintah, karena yang namanya sumbangan itu kan tidak wajib,” ungkapnya.
Imron mengatakan, Kacabdindik selalu mengingatkan kepada sekolah untuk tidak boleh menahan ijazah. Bahkan meminta sekolah bisa mengantar ijazah ke rumah siswa yang sudah lulus.
Seperti diketahui, salah satu wali murid Hijorul Hady kemarin Selasa (9/8/2022) mendatangi sekolah yang berada di Kelurahan Kertosari itu dengan maksud melunasi biaya PSM. Dirinya bahkan memimpin pelunasan PSM bersama rekan-rekannya.
Dikarenakan, anak asuh dari Ketua LAN Banyuwangi itu menunggak sehingga menyebabkan anaknya tidak bisa mengambil ijazah. Padahal ijazah tersebut hendak digunakan untuk persyaratan mendaftar kuliah. (r)












