JAKARTA TIMUR – potensinusantara.co.id – Kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik pada masa pandemi Covid-19 merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh seluruh lembaga negara. Hal tersebut sebagai salah satu bentuk upaya seluruh lembaga pelayanan publik dalam terus memberikan layanan terbaik kepada seluruh masyarakat, tidak terkecuali BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan resmi meluncurkan nomor care center terbaru dari sebelumnya 1500400 menjadi 165 pada 13 September 2021. Perubahan nomor ini dilakukan guna memberi kemudahan akses layanan serta mengakomodir kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan terutama dimasa pandemi ini.
Setelah masa peluncuran care center 165, sudah ada beberapa peserta JKN-KIS yang telah mendapatkan manfaatnya, salah satu peserta JKN-KIS tersebut ialah Brian Permana Putra (30 Tahun) seorang pegawai swasta yang telah menjadi peserta JKN-KIS sejak pertama kali bekerja pada tahun 2015. Brian sangat mengapresiasi dengan peluncuran care center terbaru dengan nomor 165 ini dan berpendapat bahwa walaupun aplikasi Mobile JKN lebih lengkap dalam hal informasi namun bagi orang yang tidak memiliki gawai berbasis android atau ios, care center 165 ini sangat bermanfaat untuk melakukan proses administrasi JKN-KIS.
“Melalui care center 165 saya dapat melakukan proses penambahan anggota keluarga yaitu pendaftaran bayi saya yang baru lahir, dengan kesibukan saya bekerja pendaftaran JKN-KIS bayi saya cukup merepotkan apabila harus datang langsung ke kantor cabang namun karena saya mendapatkan informasi layanan care center BPJS Kesehatan yang baru dari 1500400 menjadi 165, saya iseng – iseng coba proses pendaftaran bayi saya, ternyata responnya sangat cepat dan kepesertaan bayi saya dapat diproses dengan mudah tanpa masalah,” ucap Brian saat ditemui tim Jamkesnwes, Kamis (13/01).
BPJS Kesehatan Care Center 165 memiliki sejumlah fitur yang dapat diakses masyarakat diantaranya ialah permintaan informasi dan pengaduan, layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga pekerja penerima upah, penyelenggara negara dan swasta, pekerja bukan penerima upah, serta bukan pekerja. Selanjutnya akses untuk melayani pendaftaran bayi baru lahir non-PBI Jaminan Kesehatan, peralihan segmen peserta ke pekerja bukan penerima upah, dan perubahan data. Selain itu, peserta JKN-KIS juga bisa melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter umum melalui pelayanan Tanya Dokter.
“Sebelum saya menggunakan layanan care center BPJS Kesehatan ini, orang tua saya lebih dulu memanfaatkannya karena orang tua saya tergolong orang yang tidak paham menggunakan ponsel pintar sehingga tidak dapat mengakses layanan non tatap muka dari BPJS Kesehatan lainnya seperti aplikasi Mobile JKN. Orang tua saya sudah biasa menghubungi care center BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi seperti status kepesertaan dan tagihan iuran JKN karena terkadang seringkali lupa telah membayar atau belum, selain itu juga pernah melakukan perubahan data yaitu turun kelas dari kelas 1 menjadi kelas 2,” tutup Brian.(MN/cp)












