BPJS Kesehatan Sosialisasikan Edabu Versi Terbaru Kepada Badan Usaha

banner 468x60

JAKARTA TIMUR – Potensinusantara.co.id – BPJS Kesehatan tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi terkait Program JKN kepada peserta JKN dari segala segmen kepesertaan. Baik itu segmen kepesertaaan Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pada kesempatan kali ini BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur melaksanakan sosialisasi yang lebih kepada penyegaran ingatan kembali kepada para badan usaha sehingga para pekerjanya mendapatkan informasi yang terbaru. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Mega Yudha Ratna Putra saat membuka kegiatan Pertemuan Badan Usaha Peserta JKN Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur di daerah Bekasi, Kamis (09/03).

Mega mengatakan bahwa badan usaha sebagai penghubung antara BPJS Kesehatan dengan para pekerjanya yang terdaftar sebagai peserta PPU. Para peserta JKN tersebut juga perlu selalu diberikan informasi yang terbaru agar tidak ada kendala ketika berobat. Pekerja merupakan aset yang berharga bagi badan usaha dalam menjalankan operasional perusahaan sehingga sudah sewajarnya badan usaha memperhatikan tingkat kesehatan para pekerjanya. Informasi yang perlu diketahui diantaranya yaitu berobat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), implementasi antrean online di fasilitas kesehatan, program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi pekerja baru yang sebelumnya menjadi peserta PBPU dan menunggak, telekonsultasi dengan dokter melalui Aplikasi Mobile JKN dan masih banyak yang lainnya.
“BPJS Kesehatan juga telah melakukan penyempurnaan terhadap Aplikasi e-Dabu yang dapat memudahkan perwakilan badan usaha dalam melakukan perubahan data pekerjanya. Penyempurnaan tersebut yaitu pengunduhan KIS keluarga, perubahan data gaji, penambahan fitur cek kuitansi pembayaran digital, menu pindah sub badan usaha, referensi fasilitas kesehatan, penerbitan sertifikat kepesertaan, mutase perpanjangan surat keterangan kuliah anak pekerja, penyediaan data rincian tagihan satu tahun terakhir, pengajuan penonaktifan peserta, laporan peserta PPU yang memiliki tunggakan iuran PBPU, notifikasi untuk peserta yang diusulkan penonaktifan akibat pemutusan hubungan kerja dan penambahan fitur pertanyaan yang sering ditanya oleh peserta,” ujar Mega.

Aplikasi e-Dabu atau elektronik data badan usaha itu sendiri merupakan sistem yang memudahkan badan usaha atau perusahaan untuk mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan. Bagi perusahaan, keuntungan menggunakan e-Dabu adalah perwakilan badan usaha tidak perlu lagi mendaftarkan pekerjanya secara manual di kantor BPJS Kesehatan. Selain itu, mutasi fasilitas kesehatan pun bisa dilakukan lebih cepat dan mudah. Awal mula perilisan e-Dabu yakni pada tahun 2015 dan kemudian dilakukan beberapa perbaikan aplikasi hingga versi terbarunya yang bernama Edabu 7.1. Tujuannya adalah agar performa pengelolaan data menjadi lebih menyeluruh sehingga bisa memberikan pelayanan maksimal.

“Menggunakan Aplikasi e-Dabu banyak manfaatnya dan sangat meringankan kami juga sebagai HRD perusahaan untuk melakukan berbagai macam hal yang berkaitan dengan administrasi karyawan. Apalagi saat kemarin pandemi Covid-19 sedang tinggi kasusnya, sehingga kami jadi tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan dan cukup melakukan perubahan data yang kami inginkan melalui aplikasi ini. Selain itu dengan adanya fitur cetak kartu dan cetak tagihan pada Aplikasi e-Dabu, perusahaan dapat mencetak kartu sendiri dengan nomor peserta yang sudah didaftarkan. Ini menjadi kemudahan tersendiri bagi kami,” ujar salah satu perwakilan perusahaan yang hadir, Dedi Permana.

Dedi menambahkan bahwa Aplikasi e-Dabu 7.1 sudah sangatlah jauh lebih ringkas dan mudah dibandingkan dengan Aplikasi e-Dabu sebelumnya. Dengan adanya sosialisasi pada hari ini, Dedi dan juga para badan usaha lainnya semakin memahami sistem pelayanan terpadu yang ada pada Program JKN. Harapannya, semoga setiap sistem yang di bangun oleh BPJS Kesehatan tidak hanya Aplikasi e-Dabu dapat terus mempermudah para peserta JKN dalam melakukan perubahan administrasi kepada BPJS Kesehatan.(MN/cp)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *