JAKARTA TIMUR – potensinusantara.co.id – BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN senantiasa berfokus salah satunya kepada mutu layanan yang nantinya berimbas kepada kepuasan peserta JKN atas pelayanan di fasilitas kesehatan. Untuk itu di tahun 2023 ini sebagai tahun peningkatan mutu layanan, BPJS Kesehatan berupaya melakukan pemetaan terhadap fasilitas kesehatan terutama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang belum bekerja sama. Faktanya masih dibutuhkan beberapa kerja sama FKTP untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada peserta tentunya dengan memperhatikan kriteria tertentu untuk bekerja sama contohnya proses kredensialing. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Mega Yudha Ratna Putra saat mengisi materi dalam kegiatan Analisa dan Pemetaan Kebutuhan FKTP Kantor Cabang Jakarta Timur Tahun 2023 bertempat di Kantor Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur pada Selasa (14/03).
“Kebutuhan FKTP yang masih belum mencukupi ini dilihat berdasarkan perhitungan analisa beberapa kompenen seperti jumlah penduduk di tahun 2023, asumsi jumlah peserta JKN di tahun 2023 serta asumsi rasio ideal peserta berdasarkan jenis FKTP. Jadi bukan berarti FKTP yang ada sekarang tidak mampu melayani peserta, namun memperhitungkan faktor-faktor yang disebutkan tadi ternyata di tahun 2023 ini BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur masih memerlukan beberapa FKTP yang perlu di tindaklanjuti guna dilakukannya kerja sama. Hal itu juga untuk mengantisipasi keluhan peserta apabila terjadi permasalahan yang diakibatkan oleh kurangnya FKTP yang tersedia dalam memberikan pelayanan kesehatan,” ucap Mega.
Mega menyampaikan bahwa hasil perhitungan analisa dan pemetaan kebutuhan FKTP kerja sama di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur masih didapati selisih 40 FKTP berdasarkan sandingan data antara FKTP yang telah bekerja sama per 1 Januari 2023 dengan kebutuhan FKTP yang seharusnya dilakukan kerja sama. Melihat kondisi tersebut BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi bersama dengan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mendapatkan informasi FKTP mana saja yang baru atau sedang beroperasi namun belum diproses kerja sama. Sudinkes yang memiliki data tersebut karena untuk perizinan FKTP beroperasi memerlukan rekomendasi dari Sudinkes.
“Berdasarkan sumber data Sudinkes Jakarta Timur per bulan Agustus tahun 2021 dari total 289 FKTP yang beroperasi di Kota Administrasi Jakarta Timur, sudah berkerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur berjumlah 102 FKTP dan 187 FKTP belum bekerja sama. Namun dari 187 FKTP tidak semuanya dapat diproses untuk kerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdapat 141 FKTP yang tidak sesuai persyaratan karena FKTP tersebut diantaranya merupakan klinik estetika, klinik khusus gigi dan surat izin operasional klinik sudah tidak berlaku. Sehingga masih ada 54 FKTP yang masih bisa diupayakan untuk dilakukan kerja sama,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, Inu Harimurti.
Inu menambahkan bahwa dari 54 FKTP tersebut tidak semuanya bisa langsung diproses kerja sama, karena setelah dilakukan konfirmasi beberapa FKTP memiliki alasan seperti belum bersedia untuk kerja sama, klinik hanya melayani vaksinasi saja, sudah tidak beroperasi, klinik juga memiliki pelayanan estetika, nomor telepon tidak aktif atau tidak diangkat saat dihubungi dan beberapa merupakan inhouse klinik. Beberapa klinik yang masih dalam proses pengajuan kerja sama ada empat klinik yaitu Klinik Nornia di wilayah Matraman, Klinik Pratama Cita Sehat di wilayah Jatinegara, Klinik Paramitha Medika di wilayah Cakung dan Klinik Sehat Medika di wilayah Ciracas.
Sampai dengan Februari 2023, untuk menunjang pelayanan kesehatan peserta, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur telah bekerjasama dengan 196 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari 83 Puskesmas, 15 klinik milik TNI, tiga klinik milik POLRI, dua dokter praktek perorangan dan 93 klinik milik swasta. BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur juga telah bekerjasama dengan 55 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri dari tiga rumah sakit milik pemerintah pusat, dua rumah sakit milik kementerian, delapan rumah sakit milik pemerintah daerah, satu rumah sakit milik POLRI, lima rumah sakit milik TNI, 29 rumah sakit milik swasta dan tujuh optik. Di antara FKRTL tersebut terdapat 22 FKRTL yang melakukan pelayanan hemodialisa dan 23 FKRTL yang melakukan pelayanan Phaco.(MN/cp)












