Banyuwangi, potensinusantara.co.id – Sebanyak 150 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuwangi berangkat ke Jakarta dengan menaiki bus, pada Senin (16/1/2023). Mereka dijadwalkan akan berunjuk rasa bersama para kepala desa se-Indonesia pada hari Selasa (17/1/2023).
Tujuan mereka unjuk rasa ialah meminta agar UU Desa No. 6 Tahun 2014, pasal 39 ayat 1 segera direvisi, yakni jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Aksi tersebut diikuti oleh tiga organisasi kepala desa di Kabupaten Banyuwangi, yaitu Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB), Forum Silaturahim Kepala Desa Banyuwangi (FSKB), dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI).
“Hari ini kami bersama teman-teman Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi menuju Jakarta untuk bergabung dengan Kepala Desa se-Indonesia,” kata Anton Sujarwo selaku Ketua ASKAB, pada Senin (16/1/2023).
“Keberangkatan ke Jakarta ini dalam rangka memperjuangkan harapan teman-teman Kepala Desa yaitu Undang-Undang Desa segera direvisi pada pasal 39 ayat 1 tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa,” lanjutnya.
Dengan menggunakan lima unit bus, 150 Kepala Desa berangkat menuju Jakarta. Anton menambahkan, ada Kepala Desa di Banyuwangi yang tidak bisa ikut, dikarenakan ada yang sakit dan barengan dengan agenda lain.
“Kita berangkat dari masing-masing zona dan bertemu di satu titik. Kami berangkat secara mandiri tanpa ada pengawalan dari Forpimda,” ujarnya saat hendak berangkat bersama kades lain di Kantor Kecamatan Rogojampi.
Anton menerangkan, keberangkatan para pemimpin desa di Banyuwangi itu bertujuan untuk menyuarakan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 39.
Pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pasal 39 ayat (1) dan (2) menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Kami meminta agar UU Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 di ayat 1 segera direvisi, yaitu Kepala Desa menjabat 9 tahun, bukan lagi 6 tahun,” terang Anton yang merupakan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi.
Sedangkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Menurut Anton, aturan 6 tahun masa jabatan kades tersebut terlalu memberatkan. Sebab banyak program desa yang masih belum tuntas. (r)












