Banyuwangi, potensinusantara.co.id – Buntut dibukanya Posko Pengaduan Korban Koperasi yang dibuka oleh Kantor Hukum Oase Law Firm (OLF) pada beberapa waktu lalu akhirnya sampai pada tahap Laporan Pengaduan.
Sonny T. Danaparamita selaku anggota Komisi VI DPR-RI yang salah satu mitra kerjanya adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, pada hari Kamis, (17/11/2022) resmi menerima berkas Laporan Pengaduan Korban Koperasi yang disampaikan oleh Kantor Hukum Oase Law Firm dan Forum Marhaenis Hukum.
Dirut Oase Law Firm, Sunandiantoro, SH. mengatakan bahwa pada hari ini Sonny T. Danaparamita selaku Anggota Komisi VI DPR-RI telah menerima pengaduan kami.
“Alhamdulillah hasil dibukanya Posko Pengaduan Korban Koperasi di Banyuwangi telah selesai dilakukan kajian dan analisis dalam perspektif hukum, sehingga hari ini hasil kajian dan analisis yang selama ini kita lakukan telah resmi kami Laporkan pada Bapak Sonny T. Danaparamita. Kami berharap laporan kami ini dapat didampaikan kepada pihak terkait khususnya Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia sehingga nantinya ada perbaikan regulasi dalam hal pengawasan koperasi sehingga ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari koperasi nakal,” kata Sunan.
Menyikapi hal ini, Sonny T. Danaparamita menjelaskan bahwa beliau sangat mengapresiasi dari apa yang telah dilakukan oleh Kantor Hukum Oase Law Firm, dan berjanji akan membawa serta memperjuangkan aspirasi ini kepada pemerintah pusat.
“Secara pribadi saya sangat mengapresiasi dari apa yang dilakukan oleh teman-teman Oase Law Firm yang masih perduli dengan nasib masyarakat yang menjadi korban dari koperasi, hasil dibukanya Posko Pengaduan Korban Koperasi tersebut merupakan masukan yang sangat baik yang nantinya pasti akan kami perjuangkan pada saat rapat dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, sehingga apa yang menjadi masukan teman-teman berkaitan dengan perbaikan sistem pengawasan koperasi oleh negara bisa direalisasikan dalam bentuk kebijakan yang jelas,” tutur Sonny.
Beberapa temuan mengenai koperasi ‘nakal’ tercatat dalam berkas hasil penelitian atau analisis itu. Seperti pengelolaan keuangan yang tidak benar, penyelewengan keuangan, tidak menjalankan RAT, dan pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Penyerahan berkas tersebut diserahkan di Kantor Hukum Oase Law Firm, Jl. Raya Jember No. 5, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur. (r)












