Banyuwangi, potensinusantara.co.id- Sebanyak empat Toko minuman beralkohol (minol) di wilayah Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur disegel lantaran belum memenuhi izin usaha minuman beralkohol.
Penyegelan toko barang memabukkan itu dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi bersama tim terpadu (Satpol PP, Kepolisian, dan Pemda) pada hari Rabu (3/8/2022) yang dimulai pada pukul 14:00 WIB.
Mengenai sampai kapan penyegelan itu dilakukan, pihak Bea Cukai mengatakan sampai terpenuhi persyaratan izin dari pihak terkait termasuk Pemda.
“Ditutup sampai terpenuhinya izin-izin dari pihak-pihak terkait termasuk perizinan Pemda,” kata Agus Purwanto selaku Pejabat Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Banyuwangi.
“Empat toko yang disegel di wilayah Genteng yaitu Toko Banyu Rezeki, Toko Lisa, Toko Podomoro, dan Toko Aginta Jaya,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa toko minuman beralkohol itu sampai saat ini belum mempunyai perizinan yang lengkap kepada pihak-pihak terkait dan Pemda Banyuwangi.
“Intinya toko tersebut belum mempunyai izin-izin.” tegasnya, saat dikonfirmasi pada Kamis siang (4/8/2022)
Perlu diketahui, pada Senin malam (1/8/2022) puluhan warga dan pemuda Desa Genteng Wetan beramai-ramai menggeruduk toko minol/miras menuntut agar segera tutup. Lantaran keberadaannya dinilai meresahkan.
“Harapan kami selaku warga Desa Genteng Wetan menolak semua bentuk penjualan minuman keras atau minumal beralkohol,” kata salah satu pemuda, Ahmad Muhlisin. (r)












