Bakal Gelar Aksi yang Lebih Besar Jika Toko Minol di Genteng Banyuwangi Masih Beroperasi

banner 468x60

Banyuwangi, potensinusantara.co.id  Penolakan toko minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) oleh warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur masih berlanjut. Jika, toko tersebut beroperasi lagi.

Hal itu disampaikan salah satu perwakilan pemuda Desa Genteng Wetan, Ahmad Muhlisin, saat menggeruduk toko minol yang berada di Jalan KH. Hasyim Asy’ari tersebut bersama puluhan warga setempat.

“Kalau pun besok masih buka, kami akan masih tetap aksi. Bisa jadi lebih banyak lagi daripada hari ini,” kata Muhlisin, Senin malam (1/8/2022).

Dirinya datang beramai-ramai ke toko minol alias miras itu bersama warga Desa Genteng Wetan menuntut agar toko yang dinilai tidak layak beroperasi itu segera tutup.

Bagaimana tidak, toko barang memabukkan itu berada dekat dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Menurut warga setempat keberadannya meresahkan terutama bagi pelajar.

Menanggapi permasalahan tersebut, owner atau pemilik toko minol Rudi Setiawan menginginkan adanya kesetaraan antar toko minol yang lain di wilayah Genteng, lantaran dirinya sebagai pengusaha juga butuh makan.

“Harus ada kesetaraan keadilan. Mbok ya semua mas, itu kan wilayah Genteng. Ketika Genteng memang sudah bebas minol. Aku tutup sendiri, aku muslim lho mas,” tutur Rudi.

Selanjutnya menngenai izin toko minol tersebut, Camat Genteng Satriyo menjelaskan, izin penjualan miras yang dikantongi toko minol yang dimaksud, tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2022, itu dilakukan secara online.

“Penjual miras izinnya langsung ke tim terpadu, sudah tidak perlu lagi meminta izin pada masyarakat di sekitar lokasi penjualan miras,” jelas Satriyo.

Satriyo menyebut toko minol yang ada di wilayah Kecamatan Genteng memiliki pelanggaran jam buka, lantaran melebihi pukul 23:00 WIB. Selain itu juga berdekatan dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan. “Masyarakat harus menemui tim terpadu secara langsung dan meminta toko miras untuk ditutup,” imbuhnya. (r)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *