Tim Themis Justice Nilai Ada Kejanggalan KPK Terbitkan Surat ‘Sesat’ dalam Sengketa Panas Bumi

banner 468x60

JAKARTA – Potensinusantara.co.id – Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan terbitnya surat KPK No B/6004/LIT.04/10-15/09/2017, perihal ‘Tanggapan terhadap Permohonan Bantuan Klarifikasi PT Geo Dipa Energi (GDE) ke HSBC Indonesia adalah bukan atas nama pribadi.

“Secara administratif ini bukan gua individu ini di kedeputian pencegahan di bawah pimpinan karena tata cara persuratan demikian,” kata Pahala di Gedung KPK baru-baru ini.

Pasalnya dalam surat tersebut PT Bumigas Energi (BGE) dianggap tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong baik berstatus aktif maupu non aktif dalam proyek panas bumi. Di sini PT BGE merasa dirugikan dan meminta KPK melakukan konfrontasi dengan berbagai pihak.

“Enggak penting tuh (konfrontasi), gunanya apa. Apalah kira-kira outputnya,” tegas Pahala yang menolak upaya konfrontasi.

Justru Pahala pun menantang balik PT BGE membuktikan bahwa tudingan dalam surat tersebut salah. “Ya dibuktikan aja kalau dia punya, gampang aja, ngapain konfrontasi sama gua,” katanya.

Sementara, tim analis hukum dari Themis Justice Mission merasa ada kejanggalan prosedur surat Deputi Pencegahan dan perintah penyelidikan KPK. Menurut Themis, KPK dikenal sebagai lembaga yang menjalankan prosedur administratif yang sangat baik.

“Surat-surat yang beredar secara internal juga terdapat dan memiliki prosedur tersendiri,” kata tim dari Themis.

Adapun jenis surat-menyurat secara internal pada Deputi Pencegahan terkait berbagai urusan kedeputian yang bersangkutan, sebagai berikut surat undangan, surat tugas, SK Narasumber/ Ahli, surat dinas, nota dinas, surat khusus hasil kajian.

“Dari jenis tersebut dapat diketahui bahwa untuk suatu kasus dapat ditentukan sebagai objek pencegahan KPK maka setidak-tidaknya akan terdapat 5 jenis surat
yang melibatkan banyak pihak di kedeputian KPK,” Tim Themis menjelaskan.

Apakah KPK memiliki surat undangan yang menghadirkan pihak PT GDE dan oknum Kejaksaan yang dinyatakan hadir menghadap Deputi Pencegahan dan Ketua KPK sebagaimana dikemukakan Deputi Pencegahan?

Apakah KPK dapat menujukan surat tugas yang memperlihatkan petugas KPK yang ditunjuk untuk
menjalankan tugas pencegahan dalam perkara PLTP Dieng-Patuha tersebut. Belum lagi KPK sampai saat ini tidak pernah menunjukkan Surat Keputusan narasumber-narasumber yang dibutuhkan untuk meyakinkan mereka bahwa memang terdapat masalah dalam kasus PLTP Dieng-Patuha.

“Apalagi yang berkaitan dengan surat dinas dan nota dinas dalam melaksanakan tugas pencegahannya,” Tim Themis menegaskan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *