Banyuwangi, potensinusantara.co.id – Berinisial ME, warga Desa Kalibaru wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencuri kotak amal di Masjid Al-Ihsan, Dusun Curahleduk, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, pada Selasa (14/2/2023).
Pemuda yang masih berusia 23 tahun itu pun digelandang oleh anggota Polsek Kalibaru setelah nyaris menjadi sasaran amukan warga setempat.
“Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09:00 WIB. Aksi pelaku diketahui oleh warga,” kata Kapolsek Kalibaru Iptu Adi Yaman Ananta.
Informasi yang dihimpun, aksi pelaku diketahui oleh salah satu warga sekitar. Kala itu, seorang warga mendapati orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
Karena dikira kondisi sepi, pelaku kemudian membawa kotak amal ke pinggir masjid untuk dibobol. “Pelaku sempat merusak kotak amal menggunakan sebuah obeng yang dibawanya,” ungkap Kapolsek.
Apesnya, saat pelaku hampir berhasil membobol kotak amal masjid dalam posisi masih terkunci itu. Aksinya keduluan kepergok oleh warga.
Saksi yang melihat kejadian ini seketika itu langsung berteriak maling. Sontak membuat warga sekitar berdatangan dan pelaku hampir dihajar oleh warga.
“Namun pelaku tidak sampai dimassa oleh warga, karena sudah diamankan oleh tokoh masyarakat setempat,” terangnya.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan masyarakat ke Polsek Kalibaru. Saat itu juga pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Saat itu juga ia ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di tempat lain. Tidak hanya kotak amal, melainkan juga tabung gas elpiji,” ungkapnya.
Sekarang pemuda tersebut harus mendekam dalam jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 65 Jo 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Kapolsek. (r)












